Pemprov Sumsel Buka Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Se-Sumsel 2024
Sekda Edward Candra Buka Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Sumsel Tahun 2024 --Humas Pemprov Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra, MH secara resmi membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel Tahun 2024 di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (23 Oktober 2024) pagi.
Dalam sambutannya, Sekda Edward Candra mengatakan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat memiliki peran yang sangat kuat dalam menjaga kepentingan Nasional.
Menurutnya Pemerintah Pusat juga memiliki kewenangan untuk menjamin kebijakan Nasional sehingga dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh Wilayah Indonesia.
Peran Pemerintah Pusat pada tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Gubernur, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Sumsel Masuk Musim Hujan, Pemprov Sumsel Adakan Simulasi Mitigasi Banjir
yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut di atas merupakan keinginan dan komitmen bersama dalam penyelenggaraan Pemerintahan dengan mengikuti norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dan untuk mewujudkannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang menempatkan posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi.
Lebih jauh dikatakan Sekda bahwa Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang dilaksanakan.
BACA JUGA:Warga Muara Enim Minta MATAHATI Kembalikan Program Gubernur Syahrial dan Alex Noerdin, Apa Saja?
BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian 23 Oktober 2024 Kompak Naik, Ini Daftarnya
merupakan kegiatan untuk mengetahui dan menginventarisasi penerapan peraturan perundang-undangan daerah terkait dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
dimana masih banyak Perkada yang belum disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: