WADUH! Pajak Sumsel Berkurang, PKB-BBNKB Akan Masuk Kas Daerah
Pendapatan Pajak Sumsel Berkurang, PKB-BBNKB Masuk Kas Daerah--Humas Pemprov Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM - Mulai Dari 5 Januari 2025 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Selatan akan menerima pendapatan di sektor PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (Bea balik nama kendaraan bermotor) secara real time dari para wajib pajak (WP).
Adapun itu Nantinya sebanyak 66% pendapatan pajak tersebut akan langsung masuk ke kas daerah.
Jadi sisanya 34% masuk ke kas Pemprov Sumsel Acuannya adalah UU 1/2022 dan PP 35/2023.
Adapun itu dalam pembagian itu berbeda dengan pelaksanaan saat ini.
BACA JUGA:Moge Harley Davidson Nightster 440 Dibandrol dengan Harga Dibawah Rp 50 Jutaan, Kapan Rilisnya?
BACA JUGA:Astra Motor Bareng Pimpinan Jaringan Dealer Honda di Palembang City Rolling dan Bakti Sosial
KAS DAERAH
Yang dimana sebanyak 30% masuk ke kas daerah sedangkan Pemprov Sumsel 70%.
Jadi untuk Mekanisme yang dipakai saat ini menggunakan sistem bagi hasil.
"Pemkab/Pemkot akan mendapat opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pembayaran pajak yang terutang. Pembagian opsen dilaksanakan secara real time ketika WP membayar pajak tersebut," ujar Kepala Bapenda Sumsel
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Buka Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Se-Sumsel 2024
BACA JUGA:Paslon Lucianty-Syafaruddin Kaji Setiap Tema Jelang Debat Kandidat Pilkada Muba 2024
Lalu dalam penjelasan dan implementasi itu akan mengurangi pendapatan pajak daerah bagi Pemprov Sumsel.
Jadi pihaknya belum mau menyebut berapa nilai pendapatan yang berkurang.
"Lalu Pendapatan Pemprov Sumsel akan berkurang dari dua sektor pajak ini. Kalau sekarang pembagiannya melalui mekanisme dana bagi hasil yang dikelola oleh Pemprov pembagian ke daerah sebesar 30%. Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB maka daerah mendapat 66%," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: