Citraland
Honda

Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiun Presiden Jokowi Setelah 10 Tahun Menjabat

Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiun Presiden Jokowi Setelah 10 Tahun Menjabat

Presiden RI ke-7 Joko Widodo bersama ibu Iriana berpamitan menuju Solo setelah 10 tahun menjadi presiden RI-IG/@jokowi-

PALPRES.COM- Setelah 10 tahun menjabat sebagai Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa baktinya pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang baru menandai berakhirnya era kepemimpinan Jokowi.

Setelah melepaskan jabatannya, Jokowi dan Ibu Negara, Iriana, akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah.

Meskipun telah meninggalkan kursi kepresidenan, Jokowi berhak menerima sejumlah hak dan fasilitas sebagai mantan presiden, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Jadi PPPK 2024? Segini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini Rincian Gaji Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Berapa Angka Sesungguhnya?

Lalu, berapa uang pensiun yang akan diterima Jokowi setiap bulan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan.

Jumlah ini setara dengan 100 persen dari gaji pokok seorang presiden.

Dengan nilai ini, Jokowi dapat menikmati masa pensiunnya dengan tunjangan keuangan yang layak.

BACA JUGA:VIRAL! Ajudan Prabowo yaitu Mayor Teddy Diangkat Jadi Sekretaris Kabinet, Yuk Intip Berapa Gaji Perbulannya!

BACA JUGA:Fantastis! Ternyata Segini Gaji Thomas Tuchel Sebagai Pelatih Timnas Inggris

Selain uang pensiun pokok, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta.

Tunjangan ini mencakup kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya untuk rumah tangga seperti listrik, air, dan telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: