Banner Honda PCX

ISTIMEWA! PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Terima Gaji Rp1,5 Juta

ISTIMEWA! PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Terima Gaji Rp1,5 Juta

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu Kota Mataram-pixabay-

PALPRES.COM - Permasalahan besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu masih simpang siur.

Ya, skema pengangkatan baru cukup menghadirkan banyak polemik dan pertanyaan menggantung bagi publik.

Terlebih berbicara soal gaji untuk PPPK paruh waktu.

Fakta Gaji PPPK Paruh Waktu dalam KepmenPAN-RB

BACA JUGA:BIKIN SEDIH! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Gunakan Seragam Korpri

BACA JUGA:Tinjau Korban Kebakaran di Desa Simpang Solar, Ketua TP PKK PALI Hj. Dwi Septaria Asgianto Berikan Ini

Upah atau gaji PPPK paruh waktu sudah dipastikan dalam KepmenPAN-RB nomor 16 tahun 2025.

Dalam regulasinya, pencairan gaji PPPK akan diterapkan menjadi 2 skema.

Sebagaimana telah diatur dalam Diktum kesembilan belas, 2 skema untuk pencairan gaji adalah sebagai berikut:

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi diktum kesembilan belas KepmenPAN-RB nomor 16 tahun 2025.

BACA JUGA:PELUANG BESAR! Inilah 5 Jalur Khusus Peserta Seleksi CPNS 2026

BACA JUGA:OKI jadi Andalan Program Cetak Sawah, Sumsel Perkuat Peran Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Dari 2 skema tersebut, KemenPAN-RB menyerahkan tindak lanjutnya pada daerah.

Sumber Dana 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: