Honda

TERBARU! Ada Tersangka Baru Atas Kasus Ronald Tannur, Kejagung Belum kasih Clue

TERBARU! Ada Tersangka Baru Atas Kasus Ronald Tannur, Kejagung Belum kasih Clue

Kejagung benarkan ada tersangka baru di kasus vonis Ronald Tannur--Istimewa

Adapun itu Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sehingga untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Ammar Zoni Jual Akun Instagram dengan 8,4 Juta Followers, Segini Harga dan Ini Sosok Pembeli Akunnya?

BACA JUGA:DWP Sumsel Melza Elen Setiadi Adakan Pengajian Rutin di Griya Agung, Demi Tingkatkan Kualitas Ibadah

Jadi untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: