RDPS
Honda

Ditangkap di Jepang, Selebgram Palembang Diserahkan ke Kejari

Ditangkap di Jepang, Selebgram Palembang Diserahkan ke Kejari

Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sabtu 26 Oktober 2024.--

Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima petikan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 11 Januari 2023.

Selanjutnya Penuntut Umum membuat Surat Perintah Palaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung (P-48) No: 22/ L.6.10/Enz.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023, untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Al Naura Karima Pramesti.

Telah diupayakan Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi agar ybs dapat menalani pidana sesuai dengan putusan tersebut, berupa Pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali pada : tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022,02 Januari 2023.

BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD Rupit Kabupaten Muratara Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp97 juta

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Bahwa selanjutnya dilakukan  oleh Pihak Kejaksaan Negeri Palembang yaitu :

Penerbitan Daftar Pencarian Orang

Penerbitan Surat Perintah Operasi Intelijen  Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023

BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:KOVO Cup 2024, Perdana Megawati Cs Kontra 'Socapt' Lee So-young

Bantuan Pencegahan Keluar Negeri  ke Mentri Hukum dan HAM-RI Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana an nama Al Naura Karima Pramesti

Red Notice Interpol

Upaya Penerbitan Interpol Red Notice  atas nama Al Naura Karima Pramesti tanggal 31 Januari 2024

BACA JUGA:DIPENJARA! Pelaku Penganiayaan Ini Serahkan Diri Ke Polsek Mesuji OKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: