RDPS
Honda

Ditangkap di Jepang, Selebgram Palembang Diserahkan ke Kejari

Ditangkap di Jepang, Selebgram Palembang Diserahkan ke Kejari

Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sabtu 26 Oktober 2024.--

BACA JUGA:Buron 6 Bulan, Polres OKI Bekuk Tersangka Pemalsuan Tandatangan Kades Bumi Pratama Mandira, Ini Tampangnya

Bahwa terhadap Terpidana atas nama Al Naura Karima Pramesti, telah dilakukan penangkapan, hasil dari kerjasama Pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2024 , dengan lokasi penagkapan di Jepang.

Kemudian dilakukan koordinasi untuk membawa kembali Terpidana ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada Jumat Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 11.45 Waktu Tokyo Jepang dan tiba pukul 17.35 waktu Jakarta Indonesia.

Kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Sabtu 26 Oktober 2024 dibawa menggunakan maskapai Citilink diterbangkan pukul 10.55 wib, dan tiba pukul 12.10 WIB.

BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

BACA JUGA:Balita Tenggelam di Mura, Ditemukan Tersangkut Jaring Ikan di Muba

Kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi.

Kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka No.12, 19 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: