MANTAP! Bayar Kendaraan Kini bisa Tanpa BPKB dan Bisa Online, Cek Disini Caranya
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Bisa Offline dan Online!--Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini pembayaran pajak kendaraan sering terkendala karena tidak ada Buku Pemilik kendaraan Bermotor (BPKB).
Tak hanya itu bayar pajak kendaraan kini tanpa BPKB dapat dilakukan untuk pembayaran pajak tahunan dan perpanjang STNK.
Lalu untuk melakukan pembayaran pajak dapat dilakukan secara offline di kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling.
Adapun itu dapat juga dilakukan secara online melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.
Jadi bagaimana cara bayar pajak kendaraan tanpa BPKB? Tentunya kamu dapat melakukan beberapa cara yang telah dirangkum
Yang dimana syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB
Adapun itu dikutip dari laman Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman, DIY, pembayaran pajak kendaraan tahunan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa BPKB.
Jadi Penggunaan BPKB hanya wajib untuk perpanjang STNK lima tahunan.
BACA JUGA:SIMAK! Ini Arti dan Makna Tanaman Hias Kembang Sepatu
BACA JUGA:Berikut Cara Merawat Tanaman Hias Mostera Supaya Daunnya Tidak Menguning
Lalu adapun Berikut syarat bayar pajak kendaraan tanpa BPKP, yaitu:
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: