MANTAP! Bayar Kendaraan Kini bisa Tanpa BPKB dan Bisa Online, Cek Disini Caranya
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Bisa Offline dan Online!--Istimewa
BACA JUGA:Debat Cagub Pertama Sumsel Dianggap Tak Komprehensif Oleh Pengamat Politik
Lalu untuk pembayaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Signal dari Korlantas Polri dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Download aplikasi Signal.
2. Pilih daftar. Lengkapi informasi yang diminta, berupa nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
3. Unggah foto KTP. Pastikan foto yang diunggah terlihat jelas.
BACA JUGA:WADUH! Suhu Cuaca Palembang Capai 36,8 Derajat, BMKG Kini Angkat Bicara
BACA JUGA:3 Fitur Baru Pilkada.AI, Pangkas Biaya Kampanye hingga Bangun Komunikasi Personal dengan Konstituen
4. Lakukan verifikasi wajah dengan biometric.
5. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp di kolom yang tersedia.
6. Login kembali dengan email yang sudah terdaftar.
7. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa di Indonesia
8. Masukkan plat nomor dan 5 (lima) digit terakhir nomor rangka sesuai dengan yang ada di STNK.
9. Masuk ke menu pembayaran, pilih Generate Kode Bayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: