Citraland
Honda

MANTAP! Bayar Kendaraan Kini bisa Tanpa BPKB dan Bisa Online, Cek Disini Caranya

MANTAP! Bayar Kendaraan Kini bisa Tanpa BPKB  dan Bisa Online, Cek Disini Caranya

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Bisa Offline dan Online!--Istimewa

BACA JUGA:Debat Cagub Pertama Sumsel Dianggap Tak Komprehensif Oleh Pengamat Politik

Lalu untuk pembayaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Signal dari Korlantas Polri dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Download aplikasi Signal.

2. Pilih daftar. Lengkapi informasi yang diminta, berupa nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.

3. Unggah foto KTP. Pastikan foto yang diunggah terlihat jelas.

BACA JUGA:WADUH! Suhu Cuaca Palembang Capai 36,8 Derajat, BMKG Kini Angkat Bicara

BACA JUGA:3 Fitur Baru Pilkada.AI, Pangkas Biaya Kampanye hingga Bangun Komunikasi Personal dengan Konstituen

4. Lakukan verifikasi wajah dengan biometric.

5. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp di kolom yang tersedia.

6. Login kembali dengan email yang sudah terdaftar.

7. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa di Indonesia

BACA JUGA:BANJIR REZEKI! Masyarakat Bisa Dapat 5 Bansos Tambahan Pada November Ini, Mulai Dari Dana Hingga Barang

8. Masukkan plat nomor dan 5 (lima) digit terakhir nomor rangka sesuai dengan yang ada di STNK.

9. Masuk ke menu pembayaran, pilih Generate Kode Bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: