RDPS
Honda

Tahun Ajaran Baru Rangking Sekolah Bakal Diberlakukan Lagi? Ini Penjelasan Wamendikdasmen

Tahun Ajaran Baru Rangking Sekolah Bakal Diberlakukan Lagi? Ini Penjelasan Wamendikdasmen

Ilustrasi Sistem Perangkingan Direncanakan Bakal Diadakan Kembali Oleh Ke men dikdasmen Republik Indonesia. -Istimewa/Net-

JAKARTA, PALPRES. COM- Sejumlah kebijakan yang telah berjalan pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal dikaji kembali pada era Presiden Prabowo Subianto. 

Salah satunya itu adalah kebijakan mengenai sistem perangkingan di Sekolah yang selama 10 tahun dihapuskan oleh Nadiem Makarim. 

Oleh karena itu, pada era Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti bakal mengkaji sistem perangkingan tersebut. 

Hal itu diketahui pada rapat bersama Komisi X DPR Republik Indonesia belum lama ini. 

BACA JUGA:Siap-Siap! Guru 3 Mata Pelajaran Ini Bakal Jadi Fokus Utama Mendikdasmen Abdul Mu'ti

BACA JUGA:Kunker ke Palembang, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Jalankan 3 Program Ini untuk Guru

"Nanti hal itu kita kaji lagi masalah perangkingan, " kata Mendikdasmen.

Sementara itu, Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq menambahkan, selain masalah perangkingan bakal dikaji itu ada juga Ujian Nasional dan sistem zonasi. 

"Yang jelas intinya bakal dikaji ulang. Bahkan bisa satu paket dengan masalah UN yang rencana diadakan kembali, " kata Fajar usai acara di Kantor Badan Bahasa, Jakarta Timur, ditulis 10 November 2024.

Dia menerangkan, sistem rangking yang ada selama ini itu merupakan upaya sekolah untuk mengetahui standarisasi namun tidak berlaku universal. 

BACA JUGA:Ahli Bidang Tafsir, Hadis, dan Fikih! Ini Latar Belakang Pendidikan Abdul Mu'ti

BACA JUGA:Eks Direktur Jenderal Vokasi Kementerian Pendidikan jadi Advisor SEVIMA

Jadi setiap sekolah itu berbeda, pihak sekolah juga bisa melihat sebatas mana kekurangan dan apa yang kurang dalam sistem pembelajaran.

Dibanding ranking, Kemendikdasmen akan membuat proses pembelajaran di setiap sekolah memiliki standar mutu yang sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: