Cair Awal Desember, Pensiunan PNS Terima Gaji Serta 3 Tunjangan Ini
Ilustrasi pensiunan PNS terima gaji bulan Desember bersamaan 3 tunjangan ini-PT Taspen-
Tunjangan pasangan yang diberikan untuk istri atau suami ini jumlahnya tergantng gaji pokok bulanan.
Dimana besarannya 10 persen dari gaji pokok.
BACA JUGA:MANTAP! Karhutla Sumsel kini Tersisa Hanya Di Pangkalan Lampam, BPBD Sumsel Kerahkan 3 Helikopter
2. Tunjangan Anak
Pensiunan PNS juga bakal menerima tunjangan anak.
Ketentuannya, maksimal 2 anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.
3. Tunjangan Pangan
BACA JUGA:Biaya Bikin Paspor Naik Rp300 Ribu, Begini Cara Buat Paspor Secara Online
BACA JUGA:KPU Kejar Target Akan Mulai Distribusikan Surat Suara 16 November Nanti
Tunjangan pensiunan PNS yang ketiga berupa 10 kilogram beras atau Rp72.420 per jiwa.
Suami/istri dan 2 anak tertanggung juga bisa dapat tunjangan pangan.
Demikian informasi terkait gaji pensiunan PNS awal Desember 2024 yang akan ditambah uang tambahan berupa tunjangan pasangan, tunjangan anak dan tunjangan beras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: