Kemenag Perjuangkan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Menag Nasaruddin Umar--
Di hadapan ribuan warga pesantren yang hadir, Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa terbitnya undang-undang tentang pesantren adalah bentuk dari kehadiran Kementerian Agama memberikan eksistensi dan legitimasi terhadap pondok pesantren.
"Tugas kami selanjutnya adalah bagaimana melanjutkan keberadaan pondok pesantren,” ujar Menag.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Gelar Soft Launching Proyek Perubahan Smart Sukses, Upaya Tingkatkan Kualitas Layanan
BACA JUGA:Serentak Seluruh Indonesia, Ratusan Santri dan ASN Kemenag Sumsel Ikut Laksanakan Senam Santri
Menurut Menag, penanaman karakter di pesantren sangat efektif. Sistem pemondokan (boarding) yang ada di pesantren memungkinkan para santri mendapat pengawasan selama 24 jam.
"Dan ini adalah di antara keunggulan pesantren. Sebab waktu yang sering rawan menimbulkan masalah adalah setelah pulang dari sekolah," terangnya.
"Sebab itu sistem pemondokan yang diterapkan di pesantren diadopsi oleh sekolah-sekolah di Inggris dan Australia," pungkasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: