Gak Pake Ribet! Begini Cara Daftar Nikah di KUA Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya Hemat, Sakral dan Khidmat
Menikah di KUA gak pake ribet, Hemat namun tetap sakral dan khidmat--X @cellaiskandar
PALPRES.COM - Menikah harusnya gak pake ribet! Berikut ini cara daftar nikah di KUA, lengkap dengan syarat dan biaya yang harus dikeluarkan, hemat namun tetap sakral dan khidmat.
Menikah merupakan momen penting dalam kehidupan setiap orang namun sebelum melangkah ke pelaminan, terdapat beberapa proses yang harus dilakukan dan disiapkan terlebih dahulu.
Untuk pasangan yang ingin menikah secara agama, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang anti ribet.
Namun, sebelum mengurus pernikahan di KUA, beberapa hal harus diketahui dan disiapkan agar proses pernikahan berjalan lancar sesuai harapan.
BACA JUGA:Penyaluran Bansos PKH BPNT Saat Pilkada Batal Ditunda, Ini Penjelasan Kemensos
Aturan Terbaru Tentang Menikah di KUA
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 menetapkan persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA, lantas dokumen apa yang diperlukan dan prosedurnya?
Untuk pasangan yang ingin menikah secara agama, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang anti ribet--X @cellaiskandar
Biaya pernikahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Nikah di KUA tahun 2024 gratis jika itu dilaksanakanpada hari dan jam kerja, jika melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu dan bahkan kalian bisa bayar KUA secara online.
BACA JUGA:KPM PKH dan BPNT BAHAGIA! KKS Peralihan Pos Ke Perbankan Segera di Distribusikan Senin 18 November
BACA JUGA:Masyarakat 6 Kota di Indonesia Ini Penduduknya Mahir Bahasa Inggris, Daerah Kamu Termasuk?
Syarat Nikah di KUA
Berikut dokumen yang harus disiapkan calon mempelai saat mengajukan permohonan pernikahan:
- Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
- Surat keterangan menikah (model N1).
- Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
- Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
- Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
- Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
- Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
- Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
- Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
- Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
- Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
- Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
BACA JUGA:Punya Kamera yang Gacor Samsung A54 ini Jadi Unggulan Dikelasnya
BACA JUGA:Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Kemenhub Bentuk Tim Pantau Titik Krusial Angkutan
Persyaratan Nikah Laki-laki
- Berusia minimal 19 tahun
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
- Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
- Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya ialah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
- Fotocopy KTP elektronik.
- Fotocopy akta lahir.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
- Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Persyaratan Nikah Bagi Perempuan
- Berusia minimal 19 tahun.
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
- Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
- Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
- Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
- Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
- Fotocopy KTP elektronik.
- Fotocopy akta lahir.
- Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.
- Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
- Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
- ispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: