RDPS
Honda

BPIP Minta Maaf Atas Pelarangan Hijab Bagi Paskibraka Putri

BPIP Minta Maaf Atas Pelarangan Hijab Bagi Paskibraka Putri

BPIP merilis pernyataan resmi terkait kontroversi yang muncul akibat pemberitaan mengenai Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 --

JAKARTA, PALPRES.COM – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merilis pernyataan resmi terkait kontroversi yang muncul akibat pemberitaan mengenai Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak mengenakan hijab atau jilbab saat Pengukuhan pada 13 Agustus 2024.

BPIP menyampaikan permohonan maaf dan memberikan beberapa penjelasan penting terkait isu ini.

Berikut adalah isi permintaan maaf dari BPIP:

Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi terkait pemberitaan mengenai sebagian Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak menggunakan hijab saat Pengukuhan pada hari Selasa, 13 Agustus 2024. Kami ingin memberikan sejumlah penjelasan terkait hal tersebut:

BACA JUGA:Permohonan Maaf BPIP Terkait Paskibraka Putri yang Lepas Hijab Saat Pengukuhan

BACA JUGA:Dahsyat! 6 Manfaat Air Cucian Beras, Bisa Memudarkan Bintik Hitam di Wajah

1. Permintaan Maaf dan Evaluasi

BPIP meminta maaf atas segala kegaduhan yang telah terjadi. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

2. Tidak Ada Pelarangan Hijab

BPIP dengan tegas menampik pemberitaan yang menyebutkan adanya pelarangan penggunaan hijab bagi para Paskibraka, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Kami memastikan bahwa kebebasan beragama tetap dijunjung tinggi.

BACA JUGA:Silahturahmi Dengan Sahabat, Pj Wako Lubuklinggau H Koimudin Sampaikan Ini Dengan Mensos H Saifullah Yusuf

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 19 November 2024, Antam, UBS hingga Galeri 24 Menguat

3. Aturan Sikap Tampang Paskibraka

Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, diatur mengenai sikap tampang yang harus dipatuhi oleh Paskibraka, tanpa mengesampingkan kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya.

4. Fasilitasi Ibadah

Selama pemusatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka Tingkat Pusat, baik di Cibubur maupun di Ibu Kota Nusantara (IKN), BPIP senantiasa memfasilitasi para calon Paskibraka (Capaska) dan Paskibraka untuk menjalankan keseharian sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

BACA JUGA:Proyek Termahal Ke-2 di Dunia, Jembatan Senilai Rp225 Triliun Ini Satukan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera

BACA JUGA:Naik Rp15.000 per Gram, Cek Harga Emas Antam di Butik Emas LM Palembang Hari Ini 19 November 2024

5. Menghormati Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: