WADUH! Komplotan Emak-emak Pencuri Ratusan Pakaian Kini Diciduk Polisi
WADUH! Komplotan Emak-emak Pencuri Ratusan Pakaian Kini Diciduk Polisi --Istimewa
Tak hanya itu Harryo juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku ini berpasangan.
Lalu kenny berpasangan dengan Maryati melakukan aksinya pada Sabtu-Minggu (16-17/11/2024) di pusat perbelanjaan, Kecamatan Alang-alang Lebar pada pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:MANTAP! Seorang Pria di Muara Enim Diringkus Polisi Saat Ambil Paket Ganja Kering 1,8 Kilogram
BACA JUGA:BEJAT! Ayah di Palembang Perkosa Anak Selama 9 Tahun, Begini Modusnya
Jadi setelah berhasil keluar usai menyeludupkan hasil curian ke dalam pakaian, sambungnya, mereka kemudian mendatangi tempat lain di Kecamatan IT I untuk melakukan aksi serupa hingga ditemukan sekitar 175 item yang berhasil mereka bawa ke penginapan.
"Jadi Terkonspirasi dengan dua rekannya, Imi-Devi turut melaksanakan kejahatan tersebut di salah satu pusat perbelanjaan, Kecamatan IB I, Palembang pada keesokan harinya (18/11). Meski sempat dicurigai petugas keamanan, keduanya berhasil kabur dengan membawa total 79 helai pakaian," jelasnya.
Adapun itu Harryo mengatakan, keempatnya datang dari Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Sehingga kedatangan mereka ke Palembang semata-mata untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Serukan Kepada Media Berita dan Konten Positif, Sukseskan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Ini Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
"Tak hanya itu Keempatnya datang dari Lubuklinggau dan menginap di Palembang. Di sini (Palembang), mereka mengatur strategi untuk melakukan aksi curat tersebut di tempat yang berbeda," katanya.
Adapun itu atas perbuatannyaa, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jadi Mereka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana mengenai curat oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
"Atas tindak pidana yang telah dilakukan komplotan empat tersangka ini, kami telah menetapkan pasal persangkaan yaitu Pasal 363 ayat (1) angka 4e KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: