BPIP Gelar FGD Bahas Pemulihan Nama Baik Sukarno sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Indonesia
Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT)/ Focus Group Discussion (FGD) membahas Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terhadap Pemulihan Nama Baik Dr. (H.C) Ir. Sukarno sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia.-BPIP-
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPIP juga menegaskan bahwa DKT ini bertujuan untuk mengawal upaya pemulihan nama baik, hak-hak konstitusional, serta pelurusan sejarah perjuangan ”Sang Penggali Pancasila” yang saat ini masih terdistorsi.
BACA JUGA:BPIP Gaungkan Pancasila di atas Geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992
BACA JUGA:BPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Makin Meningkat Jelang ke Ibu Kota Nusantara
Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA, PhD-BPIP-
Kendati TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku sejak dikeluarkannya TAP MPR Nomor I/MPR/2003, Kepala BPIP menegaskan bahwa sampai saat ini masih terdapat kekeliruan dalam pemahaman sejarah di kalangan masyarakat terkait dengan apa-apa yang didalilkan dalam TAP MPRS Nomor XXXIII tahun 1967 itu.
Menurutnya, sejarah ”Sang Penggali Pancasila” sejatinya bersih dari cacat hukum.
Sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Ir. Sukarno pada 2012.
Oleh karenanya, seluruh proses pemulihan nama baik dan sejarah beliau harus terus menerus dikawal.
BACA JUGA:Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP
BACA JUGA:BPIP Apresiasi Dukungan Bank Mandiri untuk Paskibraka 2024
Pemulihan hak-hak konstitusional dan keadilan restoratif bagi Ir. Sukarno dan keluarga beliau pasca pencabutan TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 harus menjadi agenda penting yang segera dituntaskan, demi memberikan penghormatan atas segenap jasa-jasa beliau yang tak terhingga kepada seluruh bangsa dan negara Indonesia.
Dr. (H.C.) Ir. Sukarno merupakan seorang pemimpin bangsa yang sangat penting dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beliau adalah salah satu dari Sang Dwi Tunggal Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agutus 1945, Presiden Pertama Republik Indonesia, juga tokoh yang menggali Pancasila dari Bumi Nusantara untuk selanjutnya dirumuskan menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
Pahlawan besar yang mesti diteladani
BACA JUGA:BPIP Beri Ini Kepada 38 Kepala Daerah untuk Penguatan Pancasila
BACA JUGA:BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: