Alhamdulillah, Pemerintah Indonesia Selamatkan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi
HMM saat disambut haru di kampung halamannyha di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024-kemlu.go.id-Kementerian Luar Negeri
BACA JUGA:Puluhan WNI Jalani Hukuman di Kamboja, Ini yang Dilakukan Kedubes RI
BACA JUGA:Kapal Penangkap Ikan Diawaki 11 ABK WNI Tenggelam di Perairan Pulau Jeju Korsel, Begini Kondisinya
KJRI Jeddah juga mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah.
Termasuk permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.
KJRI juga kerap melakukan kunjungan secara berkala terhadap HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.
Selain itu, KJRI juga aktif melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat.
Selama proses pemulangan ke Indonesia, HMM mendapat pendampingan dari Kemlu RI dan pihak terkait.-kemlu.go.id-Kementerian Luar Negeri
BACA JUGA:2 WNI Korban TPPO Diselamatkan dari Jeratan Online Scamming di Myanmar, Begini Kondisinya
BACA JUGA:12 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dibebaskan, Begini Kondisinya
Termasuk pendekatan terhadap kantor Gubernur Makkah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban.
Usaha tak kenal lelah Kemlu dan KJRI Jedah mendatangkan hasil, dengan berhasil diturunkannya tuntutan hukum HMM menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat.
Selesai menjalani hukuman
Saat ini HMM telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama lima belas tahun.
BACA JUGA:85 WNI Masih Berada di Lebanon, 14 WNI Kembali Dievakuasi ke Tanah Air
BACA JUGA:Lebanon Siaga 1, 40 WNI dan 1 WNA Dievakuasi ke Tanah Air, Seperti Ini Kondisinya
Dia juga memenuhi tuntutan diyat SAR400.000,- dengan bantuan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: