Pemerintah Pusat Ternyata Kurang Bayar Transfer Daerah ke Muba, Segini Besarnya
Kepala DPPKAD Muba, Zabidi, mengungkapkan bahwa di struktur APBD, kondisi Muba tidak seburuk yang dituduhkan banyak pihak.-Dinkominfo Muba-
MUBA, PALPRES.COM - Pemerintah Pusat ternyata kurang bayar transfer daerah, ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).
Besarnya mencapai Rp 729.889.054.000.
Sementara, Pemkab Muba telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 mengenai kekurangan bayar dari pemerintah pusat.
Namun, rincian penyaluran dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) masih belum diterima.
BACA JUGA:5 Program Unggulan Pemkab Muba Turunkan Angka Kemiskinan Satu Digit di Tahun 2025
BACA JUGA:Upaya Pemkab Muba Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Akhir Tahun 2024
Situasi ini berpotensi memengaruhi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba untuk Tahun 2024.
Kepala DPPKAD Muba, Zabidi, mengungkapkan, bahwa Pemkab akan mengadakan rapat untuk membahas situasi anggaran selain itu
"Kami juga akan membahas mengenai percepatan KMK, yang sangat penting untuk kelancaran anggaran kita," ujarnya.
Penjelasan Mengenai APBD
BACA JUGA:Pemkab Muba Terus Maksimalkan Pengendalian Inflasi dengan Program Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Inilah 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba yang Disampaikan Pj Bupati Sandi Fahlepi
Zabidi menegaskan, di struktur APBD, kondisi Muba tidak seburuk yang dituduhkan banyak pihak.
“Kami menyusun APBD dengan proyeksi yang terukur dan berdasarkan data yang valid.
Pengaturan cash flow kami harus disesuaikan dengan dana transfer dari pusat, termasuk soal kekurangan bayar,” jelas Zabidi.
Poin Penting Penyusunan Anggaran 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dinkominfo muba