Citraland
Honda

Pemerintah Pusat Ternyata Kurang Bayar Transfer Daerah ke Muba, Segini Besarnya

Pemerintah Pusat Ternyata Kurang Bayar Transfer Daerah ke Muba,  Segini Besarnya

Kepala DPPKAD Muba, Zabidi, mengungkapkan bahwa di struktur APBD, kondisi Muba tidak seburuk yang dituduhkan banyak pihak.-Dinkominfo Muba-

MUBA, PALPRES.COM - Pemerintah Pusat ternyata kurang bayar transfer daerah, ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).

Besarnya mencapai Rp 729.889.054.000.

Sementara, Pemkab Muba telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 mengenai kekurangan bayar dari pemerintah pusat.

Namun, rincian penyaluran dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) masih belum diterima.

BACA JUGA:5 Program Unggulan Pemkab Muba Turunkan Angka Kemiskinan Satu Digit di Tahun 2025

BACA JUGA:Upaya Pemkab Muba Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan di Akhir Tahun 2024

Situasi ini berpotensi memengaruhi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba untuk Tahun 2024.

Kepala DPPKAD Muba, Zabidi, mengungkapkan, bahwa Pemkab akan mengadakan rapat untuk membahas situasi anggaran selain itu  

"Kami juga akan membahas mengenai percepatan KMK, yang sangat penting untuk kelancaran anggaran kita," ujarnya.

Penjelasan Mengenai APBD

BACA JUGA:Pemkab Muba Terus Maksimalkan Pengendalian Inflasi dengan Program Gerakan Pangan Murah

BACA JUGA:Inilah 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba yang Disampaikan Pj Bupati Sandi Fahlepi

Zabidi menegaskan, di struktur APBD, kondisi Muba tidak seburuk yang dituduhkan banyak pihak.

 “Kami menyusun APBD dengan proyeksi yang terukur dan berdasarkan data yang valid. 

Pengaturan cash flow kami harus disesuaikan dengan dana transfer dari pusat, termasuk soal kekurangan bayar,” jelas Zabidi.

Poin Penting Penyusunan Anggaran 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinkominfo muba