KEREN! Polisi Menyamar Jadi Pasien Demi Tangkap Dokter Kecantikan Abal-abal
KPU Sumsel Bingung Partispasi Pemilih Lebih Rendah Dari Pemilu --disway
BACA JUGA:Gelar Tes PMK Seleksi Penerimaan Bakomsus Polri 2025, Polda Sumsel Berpedoman pada Prinsip BETAH
Lalu Selain mengamankan Ria dan DN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi.
"Jadi Hasil pemeriksaan Tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya unjuk dilakukan pemeriksaan mendalam," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers,
Lalu Ria juga diketahui merupakan sarjana perikanan.
Sehingga Ria dan DN juga tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan dan bukan tenaga medis.
BACA JUGA:Melemah, Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 9 Desember 2024
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Ajak Masyarakat Aktif Berantas Korupsi, Demi Muba Lebih Baik dan Maju
Jadi Peralatan dan krim serum yang digunakan juga diketahui tidak memiliki izin edar alias ilegal.
Adapun itu ria membuka usaha tersebut berbekal dari mengikuti pelatihan kecantikan.
Jadi Usahanya telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun.
Lalu Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 9 Desember 2024, Terendah Rp801.500
BACA JUGA:Jaringan 5G Telkomsel Semakin Luas di Jabodetabek dengan Hyper AI Autonomous, Sambut Libur Nataru
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Wira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: