Staf Ahli Pemkot Lubuklinggau Ikut Rakor Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025
Staf Ahli Pemkot Lubuklinggau Ikut Rakor Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum 2025--
"Dinas yang membidangi ketenagakerjaan mensosialisasikan Permenaker 16 Tahun 2024 kepada stakeholder di wilayah masing-masing, melakukan dialog sosial dalam rangka menjaga kondusifitas, memastikan pelaksanan penerapan upah minimum 2025 di perusahan dan mengasistensi perusahan yang mengalami kendala penerapan upah minimum tahun 2025 agar tidak mem-PHK pekerja/buruh agar tidak membedakan perusahan. Kebijakan tersebut dapat dijalankan 1 Januari 2025," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: