KABAR GEMBIRA! Gaji Honorer PPPK Paruh Waktu Diatur Dalam RPP Manajemen ASN, Segini Besarannya
Ilustrasi besaran gaji PPPK paruh waktu berdasarkan RPP Manajemen ASN-palpres.com-
PALPRES.COM - Nominal gaji yang diterima adalah salah satu yang membedakan hak PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Perhitungan nominal gaji PPPK paruh waktu ini telah ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan simulasi yang tertuang dalam RPP, gaji honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan dihitung menurut Upah Minimum Regional (UMR).
Ilustrasinya, jika UMR suatu wilayah adalah Rp2 juta per bulan, maka nilai per jam kerja dihitung sebesar Rp15.873 untuk total 126 jam kerja bulanan.
BACA JUGA:Keluarkan Surat Edaran Terbaru, MenPAN RB Beri Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer Tahun 2025
BACA JUGA:Daftar Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan Tahun 2025 yang Sudah Diteken, Ada Penambahan?
Jika PPPK paruh waktu bekerja selama 4 jam per hari selama 22 hari kerja, maka mereka bakal menerima sekitar Rp1,39 juta per bulannya.
AKan tetapi, nilai gaji ini dianggap masih rendah, terutama lantaran sejumlah daerah telah memberikan upah lebih tinggi kepada tenaga honorer dibandingkan simulasi tersebut.
Kesempatan Bagi Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat
Bagi tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi tahap pertama PPPK, RPP menyediakan solusi berupa kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua.
BACA JUGA:7 Cara Supaya Bisa Menjadi Pribadi yang Berwibawa dan Dihormati Orang Lain, Kamu Wajib Tahu!
BACA JUGA:JANGAN TERKECOH! Cek 5 Perbedaan Bansos BPNT dengan PKH, Meski Seru Tapi Tak Sama
Tujuannya yakni untuk memberikan peluang yang lebih luas agar tenaga honorer bisa terakomodasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika setelah seleksi tahap kedua tenaga non ASN atau honorer tetap tidak lolos, mereka bisa diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: