Citraland
Honda

TOK! MA Tolak Permohonan PK dari 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

TOK! MA Tolak Permohonan PK dari 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

TOK! MA Tolak Permohonan PK dari 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon --Istimewa

BACA JUGA:PANAS! Ribuan Pekerja-Buruh Akan Lakukan Gelar Aksi Terkait Gaji, Begini Jadwalnya

Adapun itu Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu.

Jadi Total, ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.

Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. 

BACA JUGA:PT Titan Infra Sejahtera Siap IPO di 2025, Fokus Tingkatkan Produksi Batu Bara hingga 27 Juta Ton

BACA JUGA:Inilah Kontruksi Tercepat di Dunia, Proyek Smelter Senilai Rp21 Triliun di Sumbawa Barat Selesai 14 Bulan

Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: