Citraland
Honda

PANAS! Ribuan Pekerja-Buruh Akan Lakukan Gelar Aksi Terkait Gaji, Begini Jadwalnya

PANAS! Ribuan Pekerja-Buruh Akan Lakukan Gelar Aksi Terkait Gaji, Begini Jadwalnya

PANAS! Ribuan Pekerja-Buruh Akan Lakukan Gelar Aksi Terkait Gaji, Begini Jadwalnya --Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Total sebanyak 1.000 massa dari pekerja dan buruh akan mengelar aksi demonstrasi terkait penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

Yang dimana menurut Informasi rencana aksi akan dilakukan Rabu (18/12) mendatang di tiga titik.

Jadi pertama akan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Badan Pusat Statistik, dan terakhir di Kantor Gubernur Sumsel.

BACA JUGA:PT Titan Infra Sejahtera Siap IPO di 2025, Fokus Tingkatkan Produksi Batu Bara hingga 27 Juta Ton

BACA JUGA:Inilah Kontruksi Tercepat di Dunia, Proyek Smelter Senilai Rp21 Triliun di Sumbawa Barat Selesai 14 Bulan

"Lalu aksi demonstrasi akan melibatkan sekitar 1.000 perwakilan pekerja atau buruh di Sumsel. Aksi pertama dilakukan di Disnakertrans Sumsel, kemudian di kantor BPS Sumsel dan terakhir di Kantor Gubernur Sumsel," ujar Humas Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Cerah Buana, Senin (16/12/2024).

Jadi nantinya dalam aksi nanti, mereka akan menyampaikan tujuh tuntutan. 

Adapun itu pertama akan menolak upah murah, kedua menuntut pemberhentian Pj Gubernur Sumsel, ketiga menuntut revisi penetapan UMSP Sumsel 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel dan sesuai kebutuhan hidup layak buruh.

BACA JUGA:Milan 0-0 Genoa: Apa Salah Rossoneri di Ulang Tahun ke-125?

BACA JUGA:Inilah Hutan Cengkeh Tertua di Dunia, Hanya Berjarak 20 Menit dari Ternate

Lalu yang menuntut penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Sumsel berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh.

"Jadi Kami juga menuntut BPS Sumsel memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral di Sumsel dan memberi sanksi pemecatan bagi oknum pegawai apabila terbukti memberikan data tidak benar karena melakukan kebohongan publik terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel," katanya.

Keenam, menuntut pegawai pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumsel untuk menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum berlaku.

BACA JUGA:Berikut Deretan Jenis Motor Jadul Paling Disukai Kolektor, Kalau Kamu Suka yang Mana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: