Datangi Pedagang Kuliner Depan Rumdin Bupati, Tim Gabungan Pemkab Muba Sampaikan 4 Poin Ini
Kepala Disperindag Muba Bersama Tim Gabungan Memberikan Sosialisasi Kepada Pedagang Kuliner di Depan Rumdin Bupati. -Foto Dinkominfo Muba-
Dilarang parkir di badan jalan dan melayani pembeli mobile.
BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Pedagang, DLH Muba Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu
BACA JUGA:Omset Pedagang Kalangan Bisa Jutaan Rupiah
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Hj Azizah SSos MT menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengakomodir pedagang kuliner dalam mencari rezeki.
Sekaligus menjamin kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar lokasi berjualan.
Karena Pemkab Muba berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha UMKM, mengingat ini bisa menjadi alternatif wisata kuliner yang unik di Kota Sekayu.
BACA JUGA:Program Spesial Sambut HUT Muba, Dinkominfo Geliatkan Sektor UMKM
BACA JUGA:Dinkominfo Muba Fasilitasi Promosi Produk Unggulan UMKM Gratis Lewat Media Ini
"Oleh karena itu, pedagang diharapkan untuk bekerja sama dan mentaati peraturan yang ditetapkan, " ucap Azizah.
Disamping itu juga hal itu dilakukan sejalan dengan arahan Sekda Muba, mulai 1 Januari 2025.
"Pedagang diperbolehkan berjualan hanya pada Hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, " jelasnya.
Tim Gabungan akan melakukan pemantauan rutin untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
BACA JUGA: Memetakan UMKM Muba di Gerbang Industri Dunia
BACA JUGA:Ikuti UMKM Expo 2023, Muba Pamerkan Produk-produk Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: