Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Area Operasional dan Sanksinya
Satlantas Polres OKI melakukan teguran bagi pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya-Satlantas Polres OKI-
4. Klakson atau Bel
Harus dilengkapi dengan klakson atau bel yang dapat digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain.
BACA JUGA:OKI Launching Gema Canting Kencana, Ini Kata Pj Bupati Asmar Wijaya
BACA JUGA:Ibu dan Anak di Musi Rawas Tersambar Petir, Begini Kondisinya Sekarang
5. Batas Kecepatan
Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
Persyaratan Pengguna
- Usia Pengendara: Pengendara minimal berusia 12 tahun, untuk usia 12-15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.
BACA JUGA:Jaga Keamanan Rantai Pasok Crude dan BBM di Perairan, Kilang Pertamina Plaju Gandeng Lanal Palembang
BACA JUGA:SIMAK! Berikut 3 Cara Alami Mengatasi Penyakit Asam Lambung
- Penggunaan Helm: Pengendara diwajibkan menggunakan helm untuk keselamatan.
- Larangan Mengangkut Penumpang: Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Modifikasi Daya Motor: Dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.
Area Operasional
BACA JUGA:Kronologi Kejadian Hingga Kylian Mbappe Dituduh Lakukan Pemerkosaan di Swedia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: