Citraland
Honda

Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Area Operasional dan Sanksinya

Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Area Operasional dan Sanksinya

Satlantas Polres OKI melakukan teguran bagi pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya-Satlantas Polres OKI-

4. Klakson atau Bel

Harus dilengkapi dengan klakson atau bel yang dapat digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain.

BACA JUGA:OKI Launching Gema Canting Kencana, Ini Kata Pj Bupati Asmar Wijaya

BACA JUGA:Ibu dan Anak di Musi Rawas Tersambar Petir, Begini Kondisinya Sekarang

5. Batas Kecepatan

Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.

Persyaratan Pengguna

- Usia Pengendara: Pengendara minimal berusia 12 tahun, untuk usia 12-15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.

BACA JUGA:Jaga Keamanan Rantai Pasok Crude dan BBM di Perairan, Kilang Pertamina Plaju Gandeng Lanal Palembang

BACA JUGA:SIMAK! Berikut 3 Cara Alami Mengatasi Penyakit Asam Lambung

- Penggunaan Helm: Pengendara diwajibkan menggunakan helm untuk keselamatan.

- Larangan Mengangkut Penumpang: Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

- Modifikasi Daya Motor: Dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.

Area Operasional

BACA JUGA:Kronologi Kejadian Hingga Kylian Mbappe Dituduh Lakukan Pemerkosaan di Swedia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: