Citraland
Honda

BERKAH! Golongan Pensiunan Ini Dapat Bantuan Dana Rp6 Juta dari Sri Mulyani

BERKAH! Golongan Pensiunan Ini Dapat Bantuan Dana Rp6 Juta dari Sri Mulyani

Ilustrasi golongan pensiunan ini dapat bantuan dana Rp6 juta dari Sri Mulyani-Kemenkeu-

Diketahui, Askem merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan apabila pensiunan atau keluarganya meninggal dunia, baik masih aktif maupun setelah pensiun.

Menurut PMK Nomor4 23 Tahun 2023, pensiunan yang ditinggal meninggal dunia oleh istri atau suaminya akan menerima bantuan dana berupa Askem senilai Rp6 juta.

BACA JUGA:PENTING! Kemensos Terbitkan Surat Ini Terkait Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Pajak PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Sembako Juga Bakal Ikut Naik?

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan juga mempersiapkan bantuan dana berupa Askem untuk golongan pensiun lainnya.

Menurut PMK Nomor 23 Tahun 2023, berikut ini tiga golongan pensiunan yang akan menerima uang bantuan berupa Askem dari Sri Mulyani.

1. Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia Rp8.000.000

2. Istri atau suami meninggal dunia Rp6.000.000

BACA JUGA:Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Area Operasional dan Sanksinya

BACA JUGA:Pinjaman KUR 2025 Berlanjut, Tapi Ada Syarat Penting yang Perlu Diperhatikan, Ini Salah Satunya?

3. Anak meninggal dunia Rp4.000.000

Demikian informasi mengenai Sri Mulyani putuskan golongan pensiun ini menerima bantuan dana Rp6 juta sesuai PMK terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: