Citraland
Honda

Awal Tahun 2025, Pemkot Palembang Larang Pelaku UMKM Menyediakan Kantong Plastik

Awal Tahun 2025, Pemkot Palembang Larang Pelaku UMKM Menyediakan Kantong Plastik

Ilustrasi Sampah Plastik -Foto Freepik-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pemkot Palembang menerbitkan surat edaran nomor 39 tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Surat edaran itu sendiri langsung di tandatangani oleh Pj Walikota Palembang Cheka Virgowansyah. 

Dalam isi surat edaran tersebut dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 

Sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2015.

BACA JUGA:Buat Lingkungan Jadi Lebih Bersih! Ini 5 Tips Mengatasi Pencemaran Tanah Akibat Sampah Plastik

BACA JUGA:Minimalisir Sampah Plastik saat Hari Raya Kurban, Asna Apriyadi Sampaikan Hal Ini

Dan juga merujuk pada Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Dalam edaran yang ditujukan bagi seluruh pelaku UMKM di Palembang ada 3 poin penting perlu diketahui, diantaranya. 

1. Pelaku usaha tidak menyediakan kantong plastik lagi mulai tanggal 1 Januari 2025.

2. Pelaku usaha agar mensosialisasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen agar membawa tas belanja sendiri dari rumah.

BACA JUGA:Catat! 5 Tips Mengatasi Pencemaran Tanah Akibat Sampah Plastik

BACA JUGA:Indosat Luncurkan Program CSR di Universitas Sriwijaya, Ubah Sampah Jadi Pulsa  

3. Pelaku usaha agar menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan bisa dipergunakan ulang. 

Demikianlah surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: