BPJS Ketenagakerjaan Palembang Catat Klaim Manfaat 2024 589 Miliar, Ini Langkah Perlindungan Tenaga Kerja
BPJS Ketenagakerjaan Palembang Catat Klaim Manfaat 2024 589 Miliar, Ini Langkah Perlindungan Tenaga Kerja-Dian Cahyani Fitri-palpres.com
Ketiga, Kemudahan Akses Informasi Pekerjaan, yakni mempermudah pekerja untuk mendapatkan peluang kerja baru.
Relaksasi Iuran untuk Sektor Padat Karya Untuk meringankan beban pekerja di enam sektor padat karya, diberikan relaksasi sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kebijakan ini mencakup 3,76 juta pekerja di sektor antara lain, Industri makanan, minuman, dan tembakau, Industri tekstil dan pakaian jadi, Industri kulit dan barang kulit, Industri alas kaki, Industri mainan anak dan Industri furnitur.
Faisal berharap, khadiran BPJS Ketenagakerjaan di Kota Palembang melalui program-program ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.
“Melalui regulasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semakin optimal kedepannya,” harap Faisal.
Sebagai informasi BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Petugas Adhoc Bawaslu serta KPU dengan rincian sebagai berikut :
1. Bawaslu Kota Palembang terdaftar 2.577 Tenaga Kerja
2. Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terdaftar 1.084 Tenaga Kerja
3. Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir terdaftar 1.810 Tenaga Kerja
4. Bawaslu Kabupaten Banyuasin terdaftar 1.975 Tenaga Kerja
5. Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terdaftar 1.461 Tenaga Kerja
Total keseluruhan 8.907 Tenaga Kerja
Sedangkan untuk KPU, terdapat dua Kabupaten yang mengganggarkan yaitu :
1. Kabupaten Banyuasin terdaftar 10.767 Tenaga Kerja
2. Kabupaten Ogan Komering Ilir terdaftar 13.347 Tenaga Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: