MIRIS! Inilah 5 Daerah Termiskin di Sumatera Utara, UMK 2025 Kurang dari Rp3 Juta
Ilustrasi daerah termiskin di Sumatera Utara-frepik-
Di tahun 2025, Pemerintah Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Koya (UMK) untuk 22 kabupaten/kota di privinsi ini.
Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni mengeluarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor 188.44/KPTS/2024 yang mengatur penetapan UMK di 22 kabupaten/kota.
BACA JUGA:ASYIK! Ada Wacana Libur Sekolah 1 Bulan Full Selama Ramadhan 2025, Ini Kata Menteri Agama
BACA JUGA:Peluang Investasi 2025! Deretan Uang Kuno Ini Dihargai Rentang Rp1 Juta - Rp5 Juta
Lima wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumatera Utara, yakni Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Nias dan Gunung Sitoli akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang telah ditetapkan sebesar Rp2.992.559.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun 2024, tapi masih jauh dari harapan untuk mengatasi kemiskinan di daerah-daerah tersebut.
Walaupun demikian, penurunan angka kemiskinan dan peningkatan UMK ini menunjukkan adanya upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat di Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: