Citraland
Honda

Akad Nikah Bisa Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Begini Panduannya

Akad Nikah Bisa Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Begini Panduannya

Akad Nikah Bisa Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Begini Panduannya-freepik-

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Sementara itu, bagi pasangan yang ingin menikah di KUA berikut ini syarat yang harus disiapkan: 

Berikut dokumen yang harus disiapkan calon mempelai saat mengajukan permohonan pernikahan:

  1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
  2. Surat keterangan menikah (model N1).
  3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
  4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
  5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
  6. Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
  7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
  8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
  9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
  10. Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
  11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
  12. Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: