JANGAN LEWAT CALO! Dishub OKI Layani Uji KIR Gratis, Ini Syaratnya

Dishub OKI layani uji KIR gratis-palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali membuka pelayanan KIR.
Dalam sehari, ada lima hingga 10 unit mobil angkutan umum yang melakukan uji KIR di UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI.
Pelayanan ini gratis dilakukan dan diwajibkan pengendara harus membawa kendaraan langsung.
Kasubag TU UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI, Renggo mengatakan, untuk persyaratan uji KIR gratis ini yaitu pengendara hanya membawa fotocopy STNK, KTP, kendaraan yang akan diuji kir dan mengisi identitas diri.
BACA JUGA:Wako-Wawako Lubuk Linggau Hadiri Peringatan Nuzul Quran
"Tidak lama uji KIR ini dilaksanakan kalau tidak ada kendala 20 menit selesai," terangnya Senin 24 Maret 2025.
Apalagi ini kan gratis dan dibuka kembali Desember 2024 lalu, karena pihaknya sudah mendapat tenaga penguji yang baru dan disetujui oleh Kementerian Perhubungan.
Meski untuk saat ini pihaknya hanya bisa melakukan uji KIR untuk perpanjangan atau berkala, karena mereka belum ada ketersediaan stok kartu yang baru.
"Jadi untuk kendaraan baru kami belum bisa melayani," imbuhnya.
BACA JUGA:Launching Logo Linggau Juara, Wako H Rachmat Hidayat: Bukan Sekedar Logo dan Slogan
BACA JUGA:Wako H Rachmat Hidayat Sambut Pemudik Dari Program Mudik Gratis Bersama Anggota DPR RI H Fauzi Amro
Jadi bagi yang ingin melakukan uji KIR kendaraan silahkan saja datang ke tempat pengujian KIR, jangan lewat calo karena semuanya tidak ada biaya.
"Jam operasional sesuai dengan jam kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: