Citraland
Honda

Temukan Kasus PMK, Kementan Tegaskan Pemda Harus Tutup Pasar Hewan Selama 14 Hari!

Temukan Kasus PMK, Kementan Tegaskan Pemda Harus Tutup Pasar Hewan Selama 14 Hari!

Ilustrasi vaksinasi sapi untuk mencegah hewan terkena PMK--Dok Palpres.com

PALPRES.COM- Kementerian pertanian (Kementan) mengeluarkan kebijakan untuk menutup pasar hewan selama 14 hari.

Namun hal itu berlaku jika ditemukan adanya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di masing-masing daerah.

Kebijakan tersebut menyusul maraknya kasus PMK yang ditemukan di beberapa daerah.

Kementan juga mengeluarkan imbauan melalui surat Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025.

BACA JUGA:Virus HMPV Mewabah di China, Kemenkes Sebut Belum Masuk Indonesia, Minta Warga Ekstra Waspada

BACA JUGA:GAWAT! Ada virus Mematikan Di Afrika 6 Orang Sudah dilaporkan Tewas, Segera Kenali Gejalanya

Dalam surat tersebut, Kementan menghimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus PMK yang terjadi sejak Desember 2024.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda mengatakan dalam surat tersebut, Kementan mengeluarkan beberapa upaya langkah antisipasi kepada pemerintah daerah.

Seperti melakukan pengawasan lalu lintas hewan yang masuk untuk lebih diperketat lagi.

“Termasuk juga memperketat produk hewan, dan media pembawa penyakit,” katanya.

BACA JUGA:Imbas Peternak Buang Susu Sapi, Mentan Amran Tangguhkan Izin Impor 5 Perusahaan

BACA JUGA:WADUH! Karena Pembatasan Kuota Susu Para Peternakan Buang Susu Sapi Dijalan, Begini Kronologinya

Langkah kedua yakni dengan menutup pasar hewan selama 14 hari namun dengan catatan jika di lokasi tersebut ditemukan kasus PMK.

Selain menutup pasar, langkah lain yang perlu dilakukan dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: