Info Resmi dari MenPAN RB! 4 Kategori Tenaga Honorer Ini Batal Dilantik Jadi PPPK
Ilustrasi kategori tenaga honorer yang batal dilantik jadi PPPK menurut MenPAN RB-palpres.com-
Akan tetapi, ada sejumlah kategori honorer yang ditetapkan oleh BKN maupun MenPAN RB terhadap honorer yang kelulusannya dibatalkan karena alasan tertentu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KemenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 mengenai kategori honorer yang gagal dilantik jadi PPPK jika memenuhi kriteria ini.
BACA JUGA:Bantuan PKH dan BPNT Tak Kunjung Cair Ke ATM Maupun Pos? Tenang Dulu, Ini Solusinya!
BACA JUGA:Hamas Rilis Video Sandera Tentara Israel Berusia 19 Tahun, Berikan Pesan Emosional
1. Honorer yang memiliki usia dibawah 20 tahun
Honorer yang memiliki usia dibawah 20 tahun tidak bisa lulus dalam seleksi PPPK karena menurut aturannya usia paling rendah untuk dapat mendaftar dalam seleksi ini adalah 20 tahun.
Tak hanya itu, syarat honorer lainnya adalah usia paling satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar.
2. Honorer yang pernah dipidana
BACA JUGA:8 Obat Herbal Alami yang Cocok untuk Mengurangi Asam Urat
BACA JUGA:Rambut Kamu Sering Rontok? Coba 5 Obat Herbal Ini
Menurut aturan dari MenPAN RB tersebut, kelulusan peserta honorer hanya berlaku bagi yang belum pernah dipidana.
Aturan lengkapnya membuat honorer yang tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidaan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Honorer yang pernah diberhentikan secara hormat tanpa permintaan sendiri dan atau diberhentikan secara tidak hormat
Kelulusan honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK adalah bagi yang masih aktif bekerja hingga saat ini, selain dengan ketentuan diatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: