Citraland
Honda

Upah Sektoral di Mura Enim Telah Ditetapkan, Beginilah Rincinya

Upah Sektoral di Mura Enim Telah Ditetapkan, Beginilah Rincinya

Upah Sektoral di Mura Enim Telah Ditetapkan, Beginilah Rincinya --Istimewa

Adapun itu kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Sumsel, Eki Zakiyah menambahkan, upah sektoral beberapa daerah sudah ditetapkan Pj Gubernur Sumsel. Upah sektoral itu berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Jadinya Untuk OKU Timur, Senin nanti baru keluar SK-nya. Beberapa daerah lain sudah ada SK-nya dan ada yang masih pemberkasan," ujarnya.

BACA JUGA:Kaget Pemecatan STY, Netizen Bandingkan dengan Alex Ferguson

BACA JUGA:Ampuhnya Ilmu Pelet dari Tanah Jawa, Inilah Ajian Semar Mesem yang Sangat Populer

Lalu Diketahui, terdapat 7 daerah di Sumsel yang memiliki Dewan Pengupahan.

Jadinya ketujuhnya adalah Palembang, Musi Banyuasin, Muara Enim, Banyuasin, OKU Timur, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Dari 7 daerah itu, hanya Dewan Pengupahan Mura yang tidak mengusulkan upah sektoral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: