Sempat Mencoba Melarikan Diri, Terdakwa Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung Dihukum 9 Tahun Penjara
Sidang putusan terdakwa kasus narkoba dalam Lapas Kayuagung -palpres.com -
Sayangnya, atas tindakan terdakwa hendak melarikan diri gagal, dimana terdakwa terjatuh saat hendak menaiki dinding Lapas.
Sehingga membuat terdakwa tetap berada di dalam Lapas Kayuagung tetapi kaki korban patah.
BACA JUGA:MANTAP! Kopi Sumsel Akan Impor Ke Malaysia dan Australia
BACA JUGA:WOW! inilah Cerita Pelajar SMKN 7 Palembang Soal MBG, Ucap Makanan Enak Sekali
Diberitakan sebelumnya, sidang untuk terdakwa Joko Iskandar ditunda oleh majelis hakim pada pekan lalu.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 8 Januari 2025, Majelis hakim diketahui Agung Nugroho SH MHum dengan anggota Nadia Septianie SH dan Eva Rachmawati SH, belum siap dengan amar putusan untuk terdakwa.
"Sidang untuk terdakwa dengan agenda pembacaan amar putusan untuk hari ini belum siap.
Sehingga sidang ditunda pada pekan depan," ungkap hakim ketua, sambil mengetok palu.
BACA JUGA:WADUH! Sapi Ternak Berkeliaran di Jalanan OI, Pihak Kepolisian Sudah Turun Tangan
BACA JUGA:HUT Persit ke-79, Kodim 0401 Muba Adakan Donor Darah
Terdakwa yang dalam persidangan, didorong menggunakan kursi roda ke dalam ruangan persidangan menyatakan bersedia sidangnya ditunda pekan depan.
Terdakwa Joko Iskandar ini didampingi penasehat hukum posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH.
Dimana terdakwa ini menuju ruang persidangan menggunakan kursi roda karena hendak melarikan diri dari Lapas Kayuagung tetapi gagal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: