MANTAP! Polrestabes Palembang Telah Amankan Komplotan Pelaku Curanmor di Belasan TKP
MANTAP! Polrestabes Palembang Telah Amankan Komplotan Pelaku Curanmor di Belasan TKP--Istimewa
"Adapun itu Ini juga menguatkan fakta bahwa para pelaku curanmor, kerap kali melakukan aksinya dengan berganti-ganti pasangan," lanjutnya.
Jadi menurut agung ditangkap usai melakukan curanmor di 12 TKP.
BACA JUGA:Lulusan Akpol 2016 Mengisi Jabatan Kasat Reskrim Polres Muba, Ini Biodata Singkatnya
BACA JUGA:Coba Bikin di Rumah, Cipuk Aci Kerupuk yang Crispy dan Mudah, Ini Resepnya
Yang dimana Kesemuanya adalah parkiran ruko di area Kecamatan Sukarami, Palembang.
Adapun itu dari kedua pelaku tersebut, lanjut Harryo, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana curanmor di 16 TKP.
"Lalu tentunya sebanyak 16 perkara tersebut akan kami jadikan satu, yang tentunya akan menjadi pemberat pasal yang diterapkan kepada Tomi dan Agung," imbuhnya.
Jadinya selain itu, pihaknya juga menangkap pemain baru bernama Dede Irawan (36).
BACA JUGA:7 Penyebab Tulang Belikatmu Sakit, Nomer 7 Wajib Kamu Waspadai Agar Tidak Menyesal Nantinya!
BACA JUGA:Bulan K3 Nasional, PT Bukit Asam Tegaskan Komitmen Terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Tak hanya itu harryo juga menyebut, tersangka Dede melakukan aksinya di Jalan Sematang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, pada Senin (6/1/2025) sekira pukul 08.30 WIB.
"Jadi untuk Tersangka Dede melakukan aksinya bersama Saribi (DPO) di wilayah Sako Palembang. Mereka mencuri motor Honda Beat bernopol BG-4744-AFA milik korban SY yang sedang parkir di pinggir jalan saat kedua tersangka sedang hunting," katanya.
Tak hanya itu Harryo merinci, ketiga pelaku menjual hasil dari aksi pencuriannya dengan rata-rata seharga Rp 4,5 juga dengan lokasi beragam, yaitu di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Keduanya kami persangkakan dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun pidana," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: