SAH! 8 Kecamatan Ini Resmi Bentuk Kota Baru di Jambi

Ilustrasi kota baru di Jambi yang resmi disahkan Mendagri-pixabay-
PALPRES.COM - Sebuah kota baru di Provinsi Jambi sudah resmi disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Nama kota baru ini hasil pemekaran dari Provinsi Jambi yang telah disahkan Mendagri yang diberinama Kota Sungai Penuh.
Kota Sungai Penuh ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kerinci yang kemudian diresmikan dalam UU Nomor 25 Tahun 2008.
Setelah resmi keluar dari Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) kemudian membentuk daerah otonominya sendiri.
BACA JUGA:Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih Narkoba, Badak LNG Adakan Bimtek Penggiat P4GN
BACA JUGA:JATENG PECAH! Inilah 3 Calon Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah di Jawa Tengah
Usai membentuk daerah otonom sendiri, Kota Sungai Penuh ini secara administratif mempunyai 8 kecamatan.
Bukan itu saja, Kota Sungai Penuh tercatat mempunyai 4 kelurahan dan 65 desa dari total 141 kecamatan, 163 kelurahan serta 1.399 desa yang ada di Jambi.
Jumlah penduduk di Kota Sungai Penuh sendiri tercatat di tahun 2017 sebanyak 103.511 jiwa dengan luas wilayah 391,50 kilometer persegi.
Dimana sebaran penduduk di Kota Sungai Penuh tercatat sebanyak 264 jiwa per kilometer persegi.
BACA JUGA:Lancarkan Kamu Berdagang, Batu Akik Pirus Dapat Bantu Kamu Cepat Kaya
BACA JUGA:Libur Idulfitri 2025, Menhub dan Menag Usulkan WFA pada 24-27 Maret, Jaga Kelancaran Arus Mudik
Berikut ini daftar 8 kecamatan serta desa yang resmi bergabung dengan Kota Sungai Penuh:
1. Kecamatan Hamparan Rawang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: