Kontrak Kerja PPPK 2024 Berlaku Hingga Usia Pensiun, Ini Syaratnya

Ilustrasi kontrak kerja PPPK 2024 yang berlaku hingga usia pensiun-PALPRES.COM-
PALPRES.COM - Kabar baik bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2024 ini.
Pasalnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini mempunyai kontrak yang berlaku hingga pensiun.
Ya, PPPK sendiri adalah pegawai kontrak yang mempunyai masa kerja berkisar antara 1-5 tahun.
Kontrak ini dapat diperpanjang kembali jika PPPK mempunyai penilaian hasil kinerja dan juga kebutuhan instansi.
BACA JUGA:9 PTN Ternama Bakal Jadi Tempat Kuliah Kamu! Buruan Ikut Tes Beasiswa Bank Indonesia 2025
BACA JUGA:Mantap! Bek Berdarah Maluku Ini Bakal Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Jerman
Akan tetapi, dengan disahkannya UU ASN yang baru maka peraturan ini tidak lagi digunakan.
Sebab, dalam UU ASN terbaru masa kontrak PPPK bakal berlaku hingga mencapai usia pensiun.
Kontrak kerja yang berlaku hingga mencapai usia pensiun ini dapat memberikan kepastian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menariknya, sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan peraturan ini, yakni Makassar dan Jawa Timur.
BACA JUGA:Kapal Perang Prancis Masuki Perairan Indonesia, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Langsung Lakukan Ini!
BACA JUGA:Tukar Koin jadi Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Setiap Hari dari Apk Penghasil Uang, Cobain!
Nantinya, seluruh daerah di Indonesia akan meberapkan kontrak kerja hingga usia pensiun bagi PPPK.
Namyn sayangnya, tidak semua tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK mempunyai kontrak kerja hingga mencapai usia pensiun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: