Honda

Pria Asal Palembang Gagal Edarkan Narkoba di Kabuparen Musi Rawas

Pria Asal Palembang Gagal Edarkan Narkoba di Kabuparen Musi Rawas

Pria Asal Palembang Gagal Edarkan Narkoba di Kabuparen Musi Rawas--

Dan, diketahui BB tersebut disita dari tangan tersangka sebelah kanan saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: