Percepat Pengembangan Senoro Selatan, JOB Tomori Selesaikan Pembebasan 52 Bidang Lahan
![Percepat Pengembangan Senoro Selatan, JOB Tomori Selesaikan Pembebasan 52 Bidang Lahan](https://palpres.disway.id/upload/3a9a6657f8dd5ddfda69ce839064697d.jpg)
Pembebasan lahan untuk pengembangan lapangan Senoro Selatan Milik JOB Tomori. -Istimewa-
BANGGAI, PALPRES.COM- Setelah melalui tahapan yang panjang, JOB Tomori telah menyelesaikan pembebasan lahan.
Dengan melakukan tahapan ganti rugi kepada pemilik lahan sebagai upaya percepatan proyek pengembangan Senoro Selatan.
Pengembangan Lapangan Senoro mengacu pada Senoro Gas Field POD Revisi tahun 2011 untuk memenuhi komitmen pengaliran gas ke pembeli dari sumur produksi Lapangan Senoro Utara dan sumur produksi Lapangan Senoro Selatan.
Kepala BPN Kabupaten Banggai Hardjiman mengatakan sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan, pihaknya bersama tim pelaksana pengadaan tanah telah melalui banyak tahapan.
BACA JUGA:Evaluasi Program Pengembangan Masyarakat, JOB Simenggaris Kunjungi Tana Tidung
BACA JUGA:Dukung Pengurangan Jejak Emisi Karbon, PEPC JTB Inisiasi Pembentukan Hutan Sekolah
Mulai dari penetapan sosialisasi, pengukuran bidang dan inventarisasi.
Kemudian menurunkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai ganti rugi lahan, tanaman tumbuh dan bangunan.
Serta tahap musyawarah penetapan harga bersama pemilik bidang yang telah dilakukan penilaian oleh KJPP.
“Kami memastikan proses ini patuh terhadap aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Omzet Program Ayam Petelur Binaan PEPC JTB Tembus Rp 70 Juta Per Bulan
BACA JUGA:Berikan Pengalaman Positif Bagi Generasi Z, PEPC JTB Tanam 1.000 Pohon di Lingkungan Sekolah
Dalam proses pelepasan hak ini, sangat dibutuhkan kelengkapan dokumen melalui proses validasi oleh Satgas A dan Satgas B Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dan juga dibutuhkan ketelitian dari tim pelaksana.
Terimakasih atas dukungan masyarakat pemilik bidang yang dengan sabar telah melalui setiap tahapan, sampai proses pembayaran ganti rugi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: