Honda

Sekda Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa Konsultasi Ke Pemerintah Pusat Soal KBLB 2024, Ini Hasilnya

Sekda Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa Konsultasi Ke Pemerintah Pusat Soal KBLB 2024, Ini Hasilnya

Sekda Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa Konsultasi Ke Pemerintah Pusat Soal KBLB 2024 Ini Hasilnya--

PALPRES.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa mengunjungi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai Kurang Bayar dan Lebih Bayar (KBLB) tahun 2023, Jumat, 31 Januari 2025.

Turut mendampingi Kepala BPKAD, Zulfikar, Kepala Bapenda, Hendra Gunawan, Sekdin DLH, Kendy Lenggana, Kabid Anggaran, Mada dan staf.

Sekda H Trisko Defriyansa dan rombongan diterima oleh Tim Direktorat Jenderal Perimbangan Daerah Kementerian Keuangan, yaitu JF AKDP DDBH SDA, Jefri Husadat Sirat dan Tim JF Insentif Fiskal, Haris.

Dalam kesempatan pertemuan itu, Sekda H Trisko Defriyansa mengungkapkan, berdasarkan PMK Nomor 89 tahun 2024, di mana KBLB tahun 2024 ke Pemkot Lubuk Linggau sebagai berikut.

BACA JUGA:Sekda Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Hadiri Acara Kolaborasi RRI News

Dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 86.812.524.000 dan Lebih Bayar Dana DBH Rp. 19.993.948.00.

"Sehingga dari total Kurang bayar di kurangi dengan lebih bayar makan Kota Lubuk Linggau  mendapatkan total DBH  Ber jumlah Rp.66,818,576,000.00," ungkapnya.

Sementara dana yang sudah disalurkan ke rekening Pemkot Lubuk Linggau melalui TDF sejumlah Rp. 5.098.111.000.

"Jadi Total Pengajuan Surat Pemerintah  Kota Lubuk Linggau untuk permintaan permohonan  Salur Dana DBH Rp 61.720.465.000," bebernya.

BACA JUGA:Sekda Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa Harapkan Durian Linggau Mendunia

Sekda sangat berharap dengan disalurkannya segera dana KBLB, Pemerintah Kota Lubuk Linggau dapat membayar SPH tahun 2024 kepada pihak ketiga.

Menanggapi hal itu tim JF AKDP Dana Bagi Hasil SDA Kemenkeu, Jefri Husadat Sirat menjelaskan, bahwa  DBH  akan di saluran menunggu  kemampuan  keuangan  negara  dan menunggu  Keputusan  Menteri Keuangan  (KMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: