Jadi PPPK Golongan III, Ini Besaran Gaji yang Diterima

Ilustrasi besaran gaji yang diterima PPPK Golongan III sesuai masa kerja-PALPRES.COM-
PALPRES.COM - Banyak yang penasaran dengan besaran gaji yang diterima oleh PPPK.
Ya, pemerintah sudah memberikan ketentuan terkait gaji yang bakal diterima oleh PPPK.
Bahkan, pemerintah juga telah mengatur gaji PPPK golongan III.
PPPK golongan III ini akan diisi oleh lulusan SMA sederajat tentu menjadi sorotan banyak pihak.
BACA JUGA:Main Game Saldo DANA Mengalir! Pengguna Baru Raih Rp100.000 Gratis Langsung ke Dompet Digital
BACA JUGA:MenPAN RB Ungkap Tujuan dan Hak Tambahan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Hal itu juga termasuk gaji yang diterima oleh PPPK golongan III.
PPPK golongan III mendapatkan gaji terendah sebesar Rp2,59 juta.
Sementara untuk gaji tertinggi PPPK Golongan III diberikan sebesar Rp4,12 juta.
Gaji PPPK golongan III ini didapat sesuai dengan masa kerja.
BACA JUGA:Ribuan Warga Secara Bergelombang Datangi Griya Agung Hadiri Open House Bersama Gubernur dan Wagub
BACA JUGA:815 Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriah
Lantas berapa gaji PPPK golongan III yang diterima setiap bulan?
Berikut daftar gaji PPPK golongan III sesuai dengan masa kerja:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: