DPRD Ogan Ilir Datangi KemenPANRB, Terkait Ini

DPRD Ogan Ilir Datangi KemenPANRB, Terkait Ini--
PALPRES.COM - DPRD Ogan Ilir mendatangi KemenPANRB untuk berkonsultasi dalam hal kejelasan soal honorer Paruh waktu, Kamis 23 Januari 2025
Menurut Ketua DPRD Ogan Ilir H.Edwin Cahya Putra, S.I.P, pihaknya meminta seluruh honorer paruh waktu di Kabupaten Ogan Ilir untuk sabar menunggu.
"Masih cerah harapan, mereka yang belum lulus di tahap 1 ini secara otomatis menjadi PPPK paruh waktu dan mendapatkan hak, untuk tetap bekerja di instansi asal mereka," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Dikatakan dia, keputusan KemenPANRB RB soal PPPK Paruh Waktu adalah tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
BACA JUGA:Ketua DPRD Ogan Ilir Edwin Pimpin Sidang Paripurna HUT ke 21 Ogan Ilir
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna HUT Ogan Ilir ke 21 Tahun 2025, Acaranya Luar Biasa
"Keputusan KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," terangnya.
Dalam keputusan ini, disebutkan bahwa tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN, tetap akan diangkat jadi ASN sebagai PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
"Keputusan ini juga mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, yang diatur melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024," bebernya.
Dimana dari 2.378 pelamar untuk Kabupaten Ogan Ilir, lulus seleksi administrasi 2.349.
BACA JUGA:Bupati Terpilih Bakal Pidato Perdana, DPRD Muba Adakan Rapat Banmus untuk Penjadwalan
BACA JUGA:Misteri Truk yang Terpakir Depan DPRD Palembang, Menurutmu Punya Siapa
Peserta yang lulus tahap 1 sebanyak 982 tenaga, artinya sudah mencapai 41 persen yang terserap.
“Masih sekitar 59 persen dari total 2.349 peserta lulus tes administrasi atau angkanya kurang lebih 1.364 yang masuk kategori paruh waktu. Dan mereka semua ini masuk daftar tunggu," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: