98 Objek L3S di OKI Dijadikan Suaka Produksi Ikan, Ini Manfaatnya

Sosialisasi surat edaran terkait objek L3S yang dijadikan Suaka Produksi Ikan -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Sedikitnya 98 Objek lelang lebak lebung dan sungai (L3S) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijadikan Suaka Perikanan.
Objek L3S yang dijadikan Suaka Produksi Ikan ini merupakan objek lelang yang tidak laku saat dilakukan proses lelang tingkat kecamatan dan kabupaten.
Suaka produksi ikan adalah suaka perikanan yang terdapat di suatu daerah perairan dengan batas-batas yang jelas, dikelola dengan peraturan teknis tertentu yang dimaksudkan untuk melestarikan atau meningkatkan stok ikan untuk kemaslahatan masyarakat.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten OKI, Ubaidillah SKM menjelaskan dasar hukum suaka perikanan ini adalah Perda Nomor 18 Tahun 2010 dan Perbup Nomor 72 Tahun 2015.
BACA JUGA:Pelajar Tenggelam di Sungai Musi Terseret Arus 1,5 Km, Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Pelatihan Public Speaking di SMP 02 Air Kumbang: Meningkatkan Kepercayaan Diri Siswa
"Dari 328 objek L3S di OKI, ada 98 Objek yang tidak laku terjual.
Jadi, di masa pengelolaan tahun ini akan dijadikan Suaka Produksi Ikan.
Kita buatkan Surat Edaran dari Bupati yang mengatur Suaka Perikanan ini agar masyarakat paham," ungkap Ubaidillah, Selasa 11 Februari 2025.
Menurut Ubaidillah, masyarakat diajak bersama-sama untuk menjaga Suaka Perikanan ini demi kemaslahatan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Siapa Sangka Batu Akik Pirus Sangat Cocok Digunakan Oleh Wanita Demi Kecantikan
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan: Kodim 0402/OKI - Dinas Perikanan Lepas Ribuan Benih Ikan
"Masyarakat setempat boleh mengambil ikan dengan cara memancing untuk kebutuhan sendiri, bukan untuk dijual," bebernya.
Dijelaskan Ubaidillah, pihaknya juga mensosialisasikan Surat Edaran terkait Suaka Produksi Ikan ini ke sejumlah kecamatan di Kabupaten OKI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: