Jalankan Perintah Presiden Prabowo, Pemkab OKI Terbitkan Instruksi Efisiensi

Pj Bupati OKI terbitkan edaran efisiensi anggaran -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk efisiensi belanja.
Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505 /BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentang efisiensi belanja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Surat Edaran yang ditandatangani Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja.
Belanja Negara dan Belanja Daerah, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Sampaikan LKPJ dan Mohon Pamit, Pj Bupati Sandi Fahlepi Apresiasi Masyarakat dan DPRD Muba
BACA JUGA:Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani Coret PNS Golongan Ini dari Daftar Penerima
Dalam surat itu, Pj Bupati Asmar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing antara lain:
Pertama, diminta Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus grup discussion.
Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 % (lima puluh persen).
Ketiga, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
BACA JUGA:Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani Coret PNS Golongan Ini dari Daftar Penerima
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, Rugikan Negara Rp 800 Juta Lebih
Keempat, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Tetap Fokus Pelayanan Publik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: