Honda

Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Apakah Setara dengan PNS?

Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Apakah Setara dengan PNS?

Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan PPPK 2025-BKN-

PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan pangan, yang terdiri dari uang makan dan tunjangan beras.

Tunjangan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari para PPPK.

BACA JUGA:165 Siswa-siswi Ikuti Psikotes Seleksi Beasiswa Bidiksiba PTBA, Siap Menjadi Generasi Unggul!

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor HP Kamu Terpilih untuk Dapatkan Saldo DANA Rp200.000, Begini Cara Klaim Tercepat

Tunjangan Jabatan Struktural

Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktutal, mereka berhak menerima tunjangan sesuai dengan tingkat jabatan yang diemban.

Besaran tunjungan ini menyesuaikan dengan tanggung jawab dan posisi jabatan yang diduduki.

Tunjangan Jabatan Fungsional

BACA JUGA:TERBARU! Emas Antam di Palembang Hari Ini Turun Rp13.000 per Gram

BACA JUGA:2 Ruas Tol Trans Sumatera Selesai 100 Persen, Dukung Mudik Lebaran 2025, Disini Lokasinya!

PPPK yang mempunyai jabatan fungsional juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan keahlian dan jenjang jabatan yang dimiliki.

Tunjangan ini mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PNS dengan jabatan serupa.

Tunjangan Tambahan

Selain tunjangan utama, PPPK juga bisa mendapatkan tunjangan tambahan yang disediakan oleh masing-masing instansi.

BACA JUGA:Harga dan Menu Paket Buka Puasa Ramadan di Wyndham Opi Hotel Palembang, Dapatkan Diskon 20 Persen

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: