Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Apakah Kamu Termasuk?

Beberapa kriteria masyarakat penerima bansos PKH BPNT pada pertengahan tahun ini--Instagram
5. Bukan Perangkat Desa Aktif
Perangkat desa yang mendapatkan penghasilan dari APBN atau APBD juga tidak berhak menerima Bansos.
Hal ini dilarang keras, kendati status merak belum ASN (Aparatur Sipil Negara).
BACA JUGA:4 Alasan yang Membuat Motor Honda Beat Jadi Idaman Kaum Hawa, Selain Irit BBM Bodi Juga Ramping!
BACA JUGA:Tampil Mewah Harga Cuma Sejutaan, HP Redmi 9C Hadir Untuk yang Hobi Berselancar di Medsos
7. Bukan Penerima Tidak Ditemukan atau Alamat Tidak Valid
Bantuan akan dibatalkan jika penerima pindah alamat tanpa pembaruan data.
Ke depannya, pemerintah akan mengalihkan fokus dari pemberian Bansos reguler ke program pemberdayaan masyarakat.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada bantuan pemerintah.
Program ini akan diarahkan pada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti lansia, difabel, dan lain sebagainya.
Sementara itu, individu yang dianggap produktif akan didorong untuk berpartisipasi dalam program pemberdayaan ekonomi.
Dengan penerapan kebijakan baru ini, pemerintah berharap Bansos dapat lebih efektif dalam membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat diimbau untuk proaktif memeriksa data dan melaporkan jika menemukan penerima bantuan yang tidak layak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: banyak sumber