Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk Saat Mudik Lebaran, Sebut Cuma Pembatasan Operasional!

Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Truk Saat Mudik, Sebut Cuma Pembatasan Operasional!--Harian Disway
PALPRES.COM- Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan melakukan pembatasan operasional truk angkutan selama arus mudik Lebaran 2025.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan truk angkutan masih bisa beroperasi alias tidak ada larangan.
Hal tersebut dikatakan Dudy untuk menanggapi keluhan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Diketahui jika Aptrindo mengajukan keberatan adanya pembatasan operasional angkutan barang.
BACA JUGA:Mudik Gratis Kemenhub 2025 Dibuka! Daftar Sekarang Sebelum Kehabisan, Simak Jadwal dan Rutenya
BACA JUGA:WFA Diprediksi Tekan Arus Mudik H-3 Jadi 12,1 Juta Orang, Menhub Tegaskan Ini
Poin yang dinilai memberatkan yakni pembatasan operasional terlalu lama.
Kebijakan pembatasan operasional truk menurut Menhub guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025.
Kebijakan aturan terkait pembatasan angkutan ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek pelayanan untuk seluruh masyarakat.
“Tidak ada pelarangan angkutan barang, karena angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan bersamaan,” ungkap Menhub Dudy yang dikutip pada Selasa 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Herman Deru Turun Langsung Cek Jalan Tol Alternatif Palembang -Betung untuk Kelancaran Mudik Lebaran
BACA JUGA:MUDIK LEBARAN 2025! Ini Aturan Ganjil Genap Tol Tangerang - Merak dan Tol Cikupa
Sebagai informasi, kebijakan pembatasan berlaku untuk jam operasional yang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Termasuk juga mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: