OJK Sumsel Terima 797 Pengaduan Sektor Jasa Keuangan hingga Juni 2025
OJK Sumsel Terima 797 Pengaduan Sektor Jasa Keuangan hingga Juni 2025--Dok OJK Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM- Sepanjang Januari hingga 25 Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel telah menerima sebanyak 797 pengaduan, baik dari Konsumen maupun masyarakat umum.
Dari jumlah tersebut, 255 pengaduan terkait sektor perbankan, 541 pengaduan menyangkut Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 1 pengaduan berasal dari sektor Pasar Modal.
Berbagai bentuk pengaduan yang disampaikan antara lain mencakup permasalahan kredit, penagihan, pemblokiran rekening, hingga permasalahan klaim asuransi.
OJK Sumsel terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelindungan kepada Konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:OJK Sumsel Lanjutkan Literasi dan Inklusi Keuangan di 5 Daerah Strategis
Selain itu, OJK Sumsel juga berhasil menyelesaikan pengaduan tersebut dengan tingkat persetujuan solusi mencapai 75,03 persen.
Hal tersebut menunjukkan efektivitas dalam proses fasilitasi penyelesaian sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Capaian ini mencerminkan sinergi yang baik antara OJK, pelaku industri, dan Konsumen dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil, dan transparan.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menyampaikan bahwa pelindungan Konsumen merupakan salah satu mandat utama OJK.
BACA JUGA:HORE! Semua Guru Bisa Jadi Kepala Sekolah Tahun 2025, Sertifikat Guru Penggerak Bukan Syarat Utama
BACA JUGA:BCA Resmikan Gedung Baru, Tingkatkan Status KCP Pasar Perumnas Sako di Palembang
“Kami tidak hanya menindaklanjuti setiap pengaduan, tetapi juga secara proaktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi penipuan keuangan, serta memahami hak dan kewajiban sebagai Konsumen,” jelasnya.
Terkait dengan meningkatnya modus penipuan digital, OJK Sumsel menghimbau masyarakat untuk waspada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
