PPPK 2025 Hanya Dikontrak 1 Tahun, Ini Skema Selanjutnya

Ilustrasi skema pengangkatan PPPK paruh waktu-BKN-
PALPRES.COM - Oktober 2025 menjadi batas akhir pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Pengangkatan ini adalah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan tenaga honorer diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut juga ditegaskan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 66 dalam UU tersebut, menyebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya (honorer) diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:Herman Deru Dukung Penuh UIN Raden Fatah Buka Fakultas Kedokteran, Jawab Kebutuhan Dokter di Sumsel
Artinya, penuntasan honorer menjadi pegawai ASN seharusnya dilaksanakan paling lambat pada Desember 2024.
Akan tetapi, kenyataannya hingga tahun 2025 penataan tenaga honorer belum selesai.
Kini, pemerintah masih terus mengupayakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk melaksanakan amanat Undang-undang, tenaga honorer diberi kesempatan untuk menjadi PPPK yang merupakan bagian dari ASN.
BACA JUGA:Bansos Beras 20 Kg untuk 2 Bulan Mulai Disalurkan, Cek Wilayah Mana Saja
BACA JUGA:MAKIN FRESH! Inilah 3 Warna Baru Yamaha X-Ride 125 2025
Sebagai informasi, ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK yang merupakan pegawai kontrak.
Berhubung jumlah honorer melebihi dari formasi (peluang) yang tersedia di instansi maka diterbitkan dua skema PPPK, yaitu:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: